Apakah orang yang pernah berzina harus mendapat hukuman di dunia dulu (dirajam) baru mendapat ampunan dari Allah? Di masa sekarang bagaimana bentuk hukumannya? Siapa yang dapat menghukumnya?
Beberapa waktu belakangan ini kita dibuat bosan dengan pemberitaan media massa mengenai skandal video mesum artis yang sebegitu menghebohkan. Kini, puasa dengan segala kesibukan aktifitas ritualnya diharapkan dapat mendidik masyarakat mengendalikan gejolak nafsunya.
Sebagian kalangan masih memperdebatkan soal penetapan Ariel sebagai tersangka kasus video porno. Seorang sosiolog, Thamrin Amal Tamagola mengatakan Ariel, Luna dan Cut Tari tidak bisa dipidanakan karena merekam video porno untuk konsumsi pribadi.
Apakah kita sudah sampai kepada masa terjelek. Kiamat sudah dekat. Di masa perbuatan zina sudah dianggap biasa saja. Manusia tidak ada bedanya dengan binatang. Ungkapan paling mulia adalah: jangan lakukan zina terang-terangan.
Pengesahan Qanun Jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengundang banyak kontroversi. Salah satunya datang dari AKKBB, yang menganggap penerapan hukum tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Masyarakat Aceh jangan khawatir dengan hukum rajam. Sebab hukum dilempari batu hingga tewas tersebut hanya akan dilakukan bila telah memenuhi sejumlah bukti,yakni harus ada saksi minimal 4 orang," kata Sekertaris Pansus Qanun Hukum Jinayat Busatanul Arifin.