KPU Rembang akhirnya memasukkan nama M Nur Hasan, eks napi kasus korupsi, pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019. Berikut ini pernyataan dari KPU Rembang.
Semangat PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg sejalan dengan agenda pencegahan korupsi. Namun, karena "melanggar teks" maka semangat itu tak berarti apapun.
Kita tidak boleh terlalu lama dirundung kesedihan atas putusan MA yang membatalkan larangan eks napi korupsi nyaleg. Masih ada harapan dan banyak upaya lain.
PD telah mendengar kabar, pengurusnya partainya di Banten emoh membatalkan pencalegan eks terpidana korupsi. Kini PD memerintahkan langsung pencoretan caleg itu