detikNews
Bagi-bagi Beras saat Kampanye, Bupati Semarang Dihukum Percobaan
Bupati Semarang Mundjirin divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 juta subsidair dua bulan kurungan terkait kasus pidana pemilu. Ia terbukti memberikan beras saat berkampanye di pasar.
Kamis, 24 Apr 2014 14:59 WIB







































