3 terdakwa kasus pemerasan PPDS Anestesi Undip divonis hukuman penjara. Taufik Eko N divonis 2 tahun penjara, Sri Maryani Zara Yupita A divonis 9 bulan penjara.
Sri Maryani, eks staf administrasi PPDS Undip, divonis 9 bulan penjara di kasus bullying dr Aulia. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 1,5 tahun bui.
Terdakwa Zara Yupita Azra divonis hukuman 9 bulan penjara dalam kasus bullying berujung tewasnya dr Aulia, mahasiswa PPDS Anastesi Fakultas Kedokteran Undip.