Jamaah Ansharud Daulah (JAD) dibekukan karena dinilai sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. Pemerintah akan 'membina' simpatisan dan eks anggotanya.
Pengacara JAD, Asrudin Hatjani, membacakan pleidoi di persidangan. Dia mengatakan tuntutan jaksa terhadap JAD sebagai wadah terorisme tak sesuai fakta hukum.
Dalam dakwaan jaksa, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakkan teror di Indonesia serta telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital.