detikNews
Atut Dituntut Pidana Tambahan, Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Atut juga dituntut dengan pidana tambahan terkait perkara penyuapan Akil Mochtar.
Senin, 11 Agu 2014 14:00 WIB







































