detikNews
Kasus CIS-RISI, Dirut Perusahaan Rekanan PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,1 M
selisihnya sebesar Rp46,1 miliar telah memperkaya Gani Abdul Gani atau PT Netway Utama yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah tersebut," kata jaksa dari KPK, Risma, dalam sidang kasus CIS-RISI di Pengadilan Tipikor.
Rabu, 26 Jun 2013 11:44 WIB







































