Kementerian ESDM membantah KPK yang menyatakan negara berpotensi rugi jutaan dolar akibat tidak kunjung selesainya renegosiasi kontrak tambang mineral.
Sampai saat ini renegosiasi kontrak karya perusahaan-perusahaan tambang besar di Indonesia termasuk Freeport belum selesai, padahal harusnya renegosiasi selesai 2012 lalu.
PT Freeport Indonesia sudah menyetujui kenaikan royalti penjualan emas mereka dari 1% menjadi 3,75% untuk tiap kilogram emas yang dijual. Kenapa tak bisa lebih?
Kementerian ESDM akan mengirim surat ke PT Freeport Indonesia. Isinya adalah meminta kenaikan tarif royalti emas, perak, dan tembaga berlaku surut sejak 2012.
KPK menduga negara berpotensi mengalami kerugian jutaan dolar akibat renegosiasi kontrak tambang tidak kunjung selesai. Menteri ESDM Jero Wacik tidak ingin disalahkan.
KPK memperkirakan negara berpotensi rugi US$ 169,06 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun per tahun, akibat molornya renegosiasi kontrak tambang pada 1 perusahaan.