Kebijakan Baru Dispenda Soal PBBKB Khawatir Disalahgunakan
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengeluarkan kebijakan tentang besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dikalikan dengan harga pokok dan jumlah bahan bakar yang dijual.
Minggu, 22 Mei 2011 19:05 WIB







































