Dan kembali terjadi, kasus kekerasan seksual mencuat ke muka publik yang beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan di laman Twitter hingga seharian penuh.
Bripka Ismail divonis bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri seorang narapidana. Atas perbuatannya itu, Ismail dijatuhi hukuman 21 hari kurungan.
Tahanan kasus pencabulan, HS, tewas akibat dianiaya sesama tahanan lain di rutan Polrestabes Medan. Propam turun tangan memeriksa petugas jaga tahanan tersebut.