detikOto
Awas! Nomor Polisi Tidak Jelas Kena Denda
Ini peringatan bagi para pengguna kendaraan. Jangan sekali-kali Anda memodifikasi plat nomor kendaraan sehingga nomor menjadi tidak jelas. Jika nopol aneh, Anda siap-siap kena tilang polisi dan didenda Rp 500 ribu.
Selasa, 13 Apr 2010 17:11 WIB







































