Sekelompok warga menggugat Jokowi dkk terkait kebakaran hutan. Gugatan dikabulkan dan Jokowi divonis melawan hukum di kasus itu. Tapi pemerintah kasasi.
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono berharap masyarakat melaporkan orang yang membakar lahan. Sebab hal itu berguna bagi aparat untuk melakukan penindakan.
PT Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jokowi pilih kasasi.