Harmonisasi revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR masih berlangsung. Baleg DPR akan membuat keputusan mengenai kelanjutan revisi UU tersebut pada deadline 12 Oktober mendatang.
Setgab koalisi mengadakan rapat pada Rabu 3 Oktober. Koalisi 6 fraksi di DPR itu sharing mengenai RUU Pilpres dan RUU Kamnas yang diajukan pemerintah ke DPR.
Penolakan revisi UU KPK terus bergulir layaknya bola salju. DPR menolak disebut sebagai pihak yang ingin melemahkan KPK. Sebab, revisi UU KPK tidak hanya diusulkan oleh DPR, tapi juga oleh pemerintah.
Draf usulan revisi UU KPK yang saat ini berada di Baleg, masih dalam proses kajian dan peninjauan soal pasal-pasal yang dianggap menuai kontroversi. Rencananya Senin (8/10) depan, Baleg akan memanggil komisi III untuk membahas hal itu.
Rapat pleno Komisi III DPR pada 3 Juli 2012 menyepakati revisi UU KPK. Tujuh dari 9 fraksi di DPR sepakat untuk meneruskan draf revisi UU KPK yang telah dibuat ke Baleg DPR. Fraksi Partai Gerindra mendorong KPK dijadikan lembaga permanen.
Rapat pleno Komisi III DPR pada 3 Juli 2012 ternyata menyepakati revisi UU KPK. Fraksi Partai Golkar DPR menekankan perlunya diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Sejumlah fraksi di DPR menegaskan tak pernah menyepakati revisi UU KPK. Namun rapat pleno Komisi III DPR ternyata mendorong draf revisi UU KPK untuk diteruskan.
Wacana revisi UU KPK terus menjadi polemik di DPR. Beberapa pihak bahkan mendesak Presiden segera bersikap agar polemik berakhir dan upaya melemahkan KPK melalui revisi UU tidak terwujud. Namun pemerintah enggan menanggapinya.