detikNews
Polri: Penganiaya Korban Pencurian Pulsa Bisa Diproses Hukum Baru
Korban pencurian pulsa, Hendri Kurniawan (36), mengaku dianiaya orang tidak dikenal. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar berpendapat, sang pelaku bisa dikenai pelanggaran hukum baru.
Jumat, 04 Nov 2011 14:43 WIB







































