Banyaknya protes adanya surat suara yang rusak membuat KPU menerbitkan surat edaran. Surat bernomor 597/KPU/III/2009 itu berisi 10 kriteria surat suara yang masih bisa digunakan dalam Pemilu 2009.
Pemungutan suara tinggal 7 hari lagi. Hasil survei menunjukkan, 80% lebih pemilih tidak tahu apa yang harus dilakukan di TPS nanti. Ketidaktahuan ini bisa-bisa mendorong mereka untuk tidak ikut pemilu.
Untuk membantu pemilih mengingat-ingat pilihannya, mereka diperbolehkan membawa catatan ke dalam bilik suara. Namun catatan ini hanya konsumsi pribadi dan tidak boleh dipertontonkan kepada orang lain.
KPU telah memutuskan pembatalan parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye tepat waktu. Namun KPU mengakui jika data yang mereka miliki tentang parpol mana yang tidak menyerahkan tidak lengkap.
Puluhan parpol dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2009 gara-gara tidak melaporkan rekening awal dana kampanye. KPU pusat mendelegasikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk membatalkannya.
Keputusan MK yang mengabulkan tuntutan Denny JA dan Umar S Bakry dari AROPI disambut baik KPU. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menilai pengumuman hasil survei pada hari tenang dan quick count saat hari H pemilu dinilai tidak menganggu.
Pemilu legislatif 2009 yang sesaat lagi digelar masih menyisakan banyak persoalan. Pemilu yang penuh masalah ini dinilai tak lepas dari berubahnya regulasi dibandingkan pemilu 2004.