detikNews
Penjahat Valas Akan Dijerat UU Money Laundering
Tak hanya dijerat pasal KUHP, penjahat valas bakal dikenai UU Money Laundering. Ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun dan denda Rp 100 juta.
Kamis, 08 Sep 2005 16:38 WIB







































