Tersangka pembobolan Bank BNI melalui L/C fiktif, Jeffrey Baso, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Jeffrey menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratoium di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Darsiwan (46) dan Jules Fattiesina (44), dituntut hukuman penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Berbeda nasib dengan terdakwa korupsi pengadaan bantuan bahan bangunan rumah di Poso, AM Azikin yang divonis bebas, 3 terdakwa lainnya divonis 1 tahun penjara.
2 Eks pejabat Bea Cukai Tanjung Priok yang tersangkut kasus korupsi bea masuk impor beras akhirnya divonis 1 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp 50 juta.
Mantan Dirjen Bea Cukai Soehardjo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara. Soehardjo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembebasan restitusi Rp 50,4 miliar.