detikNews
Korupsi, Kadis Perhubungan Medan Divonis 1 Tahun Bui
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Aslan Harahap, divonis penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta karena terbukti korupsi Rp 697,5 juta.
Senin, 16 Jun 2008 20:04 WIB







































