Di sidang MKMK, pelapor menyebut Almas dan kuasa hukumnya tidak menandatangani dokumen perbaikan permohonan uji materi terkait batas usia capres-cawapres.
Putusan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dkk dibacakan MKMK besok. Partai Golkar menyakini hasil keputusan MKMK tak akan mengubah putusan MK.