detikOto
Polisi Bisa Cabut SIM Jika Pengendara Melakukan Hal Ini
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi setiap orang yang akan mengemudikan kendaraan baik roda 2 maupun roda 4. Jika tidak memiliki SIM maka seseorang tidak boleh mengendarai kendaraannya.
Senin, 25 Feb 2013 17:38 WIB







































