detikNews
Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tak Dibui, Penegak Hukum Jadi Kunci
Peraturan Mahkamah Agung (MA) yan menyatakan bahwa tindak pidana ringan dengan hukuman denda di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan menuai pujian.
Kamis, 01 Mar 2012 11:55 WIB







































