Ini lagu lama. Rapat Paripurna DPR molor jadwal karena anggotanya belum berdatangan. Padahal besok sudah reses. Tapi suasana reses seolah sudah terasa hari ini.
Amandemen UU kepailitan ternyata masih memiliki sejumlah celah yang harus diantisipasi diantaranya penyalahgunaan institusi pengadilan karena tidak independen.
Komisi IX DPR RI berkomitmen menyelesaikan amandemen UU kepailitan September mendatang. Diharapkan amandemen ini akan menambah kepercayaan berusaha terutama asuransi.
Berdasarkan RUU Kepailitan, pihak yang bisa mengajukan permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bertambah yakni bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian.