detikNews
AS Juga Masih Berdebat Tafsir 'Perbuatan Tercela' untuk Memakzulkan Presiden
Ketua MK menilai klausul 'perbuatan tercela' dalam UUD 1945 menjadi peluang mudah untuk menggulingkan presiden secara konstitusional.Di AS juga masih menjadi perdebatan apa yang dimaksud 'perbuatan tercela' itu.
Kamis, 25 Sep 2014 10:19 WIB







































