detikNews
Jual Database Nasabah Perbankan, Warga Tangsel Dibui 9 Bulan
PN Tangerang menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Adi Warnadi Ismentin. Adi terbukti menjual database nasabah dan dijatuhi UU ITE.
Senin, 17 Jun 2019 09:44 WIB







































