Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan alasan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal meskipun sudah beberapa kali sudah diblokir.
Kantor pinjol ilegal milik PT Duyung Sakti Indonesia di Jalan Satelit Indah selama ini dikenal sangat tertutup. Itu diungkapkan oleh pihak sekuriti setempat.