detikNews
Kuasa Hukum Berharap Bebasnya Aguswandi Menular ke Prita Mulyasari
Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus bebas Aguswandi Tanjung yang diperkarakan karena nge charge Handphone (HP) di lobi Apartemen Roxy Mas. Atas hal ini pengacara Agus, Slamet Yuono berharap kasus ini juga menular ke Prita Mulyasari
Sabtu, 19 Nov 2011 02:08 WIB







































