Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak PT Jakarta. Alhasil, pria berserban hijau yang mengancam Presiden Jokowi itu divonis dengan hukuman 255 hari penjara.
Pemberian asimilasi bertujuan mencegah adanya rasa cemas pada napi karena khawatir tertular virus. Bila tak ada asimilasi, napi dinilai bisa memberontak.