detikNews
Calon Jamaah Haji Hanya Diperbolehkan Bawa 200 Batang Rokok
Kementrian Agama memberi kelonggaran terhadap jamaah haji menghisap tembakau saat berangkat meninggalkan tanah air. Meski begitu batasan diberlakukan yakni sebanyak 200 batang rokok.
Rabu, 05 Okt 2011 10:51 WIB







































