Salah seorang terdakwa kasus 120 kg sabu bernama Hartono divonis seumur hidup penjara oleh PN Jakarta Barat. Sedangkan, terdakwa atas nama Jepi divonis bebas.
Setelah1 bulan, komplotan begal sadis di Tambora, Jakarta Barat, akhirnya dibekuk. Dari 6 pelaku yang ditangkap, polisi menyita sejumlah senjata tajam.