Penghayat Kepercayaan diminta mengosongkan kolom agama di KTP-nya sesuai dengan UU Adminduk. Beleid itu dinilai tidak sesuai dengan asas Bhinneka Tunggal Ika.
"Keenam agama itu kan asing sebetulnya, kalau kita mau jujur. Tapi kalau agama leluhur yang genuine yang asli Indonesia, kenapa tidak diakui?" kata Ketua MK.
KPK memastikan penelusuran aliran dana ke pihak lain dari Basuki Hariman terlepas dari sangkaan pemberian uang ke mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.