KPK mencekal eks Menag Yaqut dan dua orang lainnya ke luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Ditjen PHU Kemenag, Rabu (13/8). Wamenag Muhammad Syafii mengaku tak tahu soal penggeledahan tersebut.