Kementerian UMKM akan masukkan driver ojol sebagai pelaku usaha mikro melalui revisi undang-undang. Ini akan memberikan kepastian hukum dan berbagai insentif.
Pengemudi (driver) ojek online (ojol) direncanakan masuk kategori usaha mikro. Dengan begitu, driver ojol berhak atas BBM subsidi hingga LPG 3 kilogram (kg).
Ratusan pengemudi ojol di Kupang demo dan segel kantor Grab, menuntut penurunan tarif potongan baru. Aksi mogok kerja dilakukan hingga tuntutan dipenuhi.
Pemerintah akan menyiapkan aturan tarif hingga perlindungan sosial (perlinsos) bagi pengemudi (driver) ojek online (ojol), termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah akan menyiapkan regulasi yang mengatur tarif hingga perlindungan sosial (perlinsos) bagi pengemudi (driver) ojek online (ojol), termasuk THR.