PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta syarat khusus kepada warga yang tidak memiliki KTP Jabodetabek saat PSBB Transisi. Mereka harus menunjukkan SIKM.