Kementerian Perhubungan sedang menggarap regulasi untuk mengatur skema transportasi selama mudik dilarang. Aturan ini nantinya akan berupa Peraturan Menteri.
Pemerintah melarang mudik warga untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Larangan mudik ini berlaku bagi kendaraan penumpang, termasuk motor.
Pemerintah resmi melarang mudik mulai Jumat, 24 April 2020. Nantinya, semua jalan untuk orang keluar-masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek akan ditutup.