Kebijakan PPKM darurat diterapkan pemerintah sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Imbas aturan PPKM darurat itu, pusat perbelanjaan atau mal harus tutup sementara.
Penyeberangan Jawa-Bali di masa PPKM Darurat dibatasi. Kendaraan non logistik hanya bisa menyeberang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pada jam-jam tertentu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menyikapi PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.