Dua mahasiswa di Medan ditangkap karena mengedarkan ganja ke rekan kampus. Penangkapan dilakukan setelah salah satu pelaku kedapatan mengonsumsi ganja.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri, mengatakan pihaknya telah menuntaskan penyidikan kasus handphone (HP) ilegal senilai total Rp 263 miliar.
KPK belum merinci pihak perantara yang berkaitan dengan penggeledahan penyidik di kantor DPRD Kuansing. Penyidik akan mendalami peran pihak perantara tersebut.