Pengendara dilarang memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan. Patuhi aturan untuk keselamatan.
Mobil BMW viral dengan pelat dinas Kemhan palsu. Kemhan menegaskan pelat tersebut tidak sah dan sedang melakukan penertiban terhadap penyalahgunaannya.
Pelat nomor yang digunakan Toyota Alphard penerobos lampu merah pejalan kaki jadi sorotan. Diduga pelat nomor D-1828-XHQ yang tersemat di Alphard itu palsu.