Serangan Israel ke Gaza tak juga berhenti, giliran wilayah Khan Younis yang diserang. Fasilitas medis banyak terdampak. Ini kesaksian relawan Indonesia.
Afrika Selatan memuji keputusan Mahkamah Internasional atau Court Of Justice (ICJ) yang menyatakan bahwa Israel harus mencegah tindakan genosida di Gaza.
Palestina menyambut putusan baik Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel harus mencegah tindakan genosida di Gaza dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan
Mahkamah Internasional memutuskan Israel harus mencegah genosida di Gaza. Namun, tak ada perintah gencatan senjata dalam putusan Mahkamah Internasional.
Para hakim PBB bertemu pada 26 Januari 2024 untuk mengumumkan keputusan soal tindakan darurat dalam kasus gugatan genosida terhadap Israel terkait perang Gaza.