MK memutuskan tidak menerima gugatan hasil Pilkada Boven Digoel yang diajukan cabup-cawabup nomor urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah (Athan-Basri).
Seorang guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan, menggugat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi (MK).