Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak permohonan praperadilan Hary Tanoesoedibjo. Cepi menyebut penetapan tersangka atas Hary Tanoe adalah sah.
Ketika bersaksi, Arya bercertia Hary tidak pernah ikut campur dalam rapat redaksi MNC. Dia juga menegaskan tidak ada intervensi dalam proses pembuatan berita.