detikNews
Sanusi Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar dan Pencucian Uang Rp 45 Miliar
Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 45 miliar. Ia membelanjakan uang tersebut untuk membeli sejumlah rumah dan tanah.
Rabu, 24 Agu 2016 13:21 WIB







































