detikNews
Pengeroyok Korban Sampai Mati Divonis 3 dan 5 Tahun Penjara
Sebelas terdakwa kasus pengeroyokan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kamis, 04 Jun 2015 19:17 WIB







































