Pakar Hukum Pidana dari UI, Indriyanto Seno Adji, berharap DPR tidak mempreteli kewenangan KPK melalui revisi UU Nomor 30/2002. Kewenangan yang dimiliki KPK saat ini cukup menopang kinerja pemberantasan korupsi.
Fraksi Golkar belum mengambil sikap terkait usulan draf UU KPK yang akan membonsai beberapa kewenangan KPK. Golkar akan mendengar masukan para ahli dan menunggu proses harmonisasi di Baleg.
Revisi UU KPK yang saat ini sedang diharmonisasi di Baleg DPR dinilai tidak selaras dengan maksud dan cita-cita pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, revisi UU KPK harus dikaji ulang dan diperbaiki.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai argumentasi anggota DPR dalam merevisi Undang-Undang KPK, lemah. Alasannya, kewenangan KPK dalam UU tersebut dianggap sudah memadai, tidak perlu direvisi.
Sekjen PAN Taufik Kurniawan menegaskan sikap partainya soal revisi UU Pilpres di DPR. PAN menilai UU Pilpres tak perlu direvisi termasuk di klausul syarat pencapresan.
DPR RI memulai pembahasan awal revisi UU Pilpres. Di dalam draf yang dirumuskan oleh tim di Baleg DPR, ada sejumlah alternatif pengubahan syarat pencapresan yang sedang alot diperdebatkan.
Revisi UU Pilpres di DPR RI dimulai. Baleg DPR telah menyusun rumusan awal untuk kemudian dicocokkan dengan usulan pemerintah. Situasi politik memanas.