detikNews
Ancam Bunuh Bayi Majikan, TKI Dipenjara 2 Tahun di Singapura
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia divonis penjara dua tahun oleh pengadilan Singapura. Wanita bernama Nurhasanah itu dihukum karena telah mengancam akan membunuh bayi majikannya.
Senin, 17 Mei 2010 15:20 WIB







































