4 Komplotan pencuri kayu manis ditangkap Polres Temanggung. Petugas menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti 5 karung kulit kayu manis seberat 200 kg.
Abdul Muluk (19) dan Wandi (30) dihukum penjara seumur hidup. Terdakwa melakukan perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam terhadap Rizki.
Dua pemuda asal Pasuruan dibekuk karena mencuri motor di 4 TKP Jombang. Aksi mereka terbongkar gara-gara menggelar pesta sabu menggunakan uang hasil curian.