Satresnarkoba Polres Magelang menangkap lima tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dan tembakau Gorilla. Mereka mendapatkan barang haram dengan mudah via medsos.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser menyebut total barang bukti yang disita dari penangkapan 7 pengedar tersebut ialah sabu 57 gram dan ganja 2.520 gram.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya mengamankan tiga pengedar sabu. Salah satu tersangka merupakan pasutri yang baru menikah siri selama dua bulan.