MK meminta penggugat membeberkan buruknya sistem pemilu proporsional terbuka. Sebab, penggugat meminta agar sistem pemilu kembali proporsional tertutup.
Anggota DPR/DPRD yang hanya bermodal populer minus ideologi dinilai merusak sistem ketatanegaraan. Alhasil, sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke MK.