Awal Januari lalu, PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk mendapat gugatan dari pelanggannya hingga harus membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
PT Aneka Tambang Tak (Persero) atau Antam buka suara menanggapi gugatan 1,1 ton emas oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Antam akan mengajukan banding.