detikNews
Perpres Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Dibatalkan MA
MA membatalkan Perpres tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa). MA menilai peraturan itu bertentangan dengan UU terkait.
Jumat, 24 Feb 2017 14:28 WIB







































