detikNews
Divonis 6 Tahun, Keluarga AR Berteriak Histeris
Pegawai Dinsos Jabar AR (54) yang dituduh memperkosa pembantu tetangganya yang juga rekannya HN (16), divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Putusan hakim itu disambut histeris pihak keluarga terdakwa.
Senin, 06 Jul 2009 13:11 WIB







































